Keanggotaan dalam HIPPAPI JATENG diatur dalam AD/ART, adapun mekanisme Pendaftaran Anggota HIPPAPI - JATENG diawali dengan mengsisi form registrasi berikut:
Mohon isi Form ini dengan sebenarnya karena untuk database HIPAPPI Jawa Tengah.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 8
KLASIFIKASI KEANGGOTAAN
Anggota Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia (HIPPAPI) Provinsi Jawa Tengah terdiri dari :
1. Anggota biasa ialah : Peternak/Penggemar dan atau perorangan maupun sekelompok orang yang memiliki kepedulian terhadap keberadaan ayam pelung di provinsi Jawa Tengah
2. Anggota kehormatan ialah : Perorangan atau suatu kelompok yang dinilai memiliki jasa dalam pengembangan dan pelestarian Ayam Pelung di provinsi Jawa Tengah .
PASAL 9
SYARAT SYARAT KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia (HIPPAPI) provinsi Jawa Tengah, harus memenuhi syarat syarat sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga.
PASAL 10
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota Himpunan Peternak Penggemar Ayam Pelung Indonesia (HIPPAPI) Jawa Tengah memiliki kewajiban :
1. Menjaga, ,memelihara dan menjungjung tinggi nama baik organisasi
2. Memberikan sumbangan baik bentuk pemikiran maupun material.
3. Mentaati serta melaksanakan peraturan peraturan dan keputusan organisasi.
PASAL 11
HAK-HAK ANGGOTA
Setiap anggota memiliki :
1. Hak bicara
2. Hak suara
3. Hak dipilih
4. Hak memilih
5. Hak otonom dalam mengurus organisasi.
PASAL 12
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Keanggotaan Himpunan Peternak dan Penggemar Ayam Pelung Indonesia (HIPPAPI) provinsi Jawa Tengah berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Tidak memenuhi syarat syarat lagi
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Diberhentikan dengan suatu alasan tertentu
5. Organisasi Himpunan Peternak dan Penggemar Ayam Pelung Indonesia (HIPPAPI) provinsi Jawa Tengah bubar.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih
Salam Pelungers
HIPPAPI-JATENG